PADANG PANJANG– Bejat benar tindakan pria yang berinisial ZH, 58 tahun ini. Di usianya yang sudah menginjak masa tua, dia tega mencabuli, sedikitnya 11 anak perempuan di bawah umur.
Lebih memiriskan lagi, ZH adalah pensiunan aparatur sipil negara (ASN), yang menjadi guru Taman Pendidikan Al-Quran (TPA). Dan, yang dicabulinya tak lain adalah anak-anak didiknya.
Kini ZH, telah meringkuk di tahan Polres Padang Panjang. Dia ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang di rumahnya yang juga menjadi TPA di Jorong Kayu Tanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (20/7/2022).
Tindakan bejat ZH terungkap setelah orang tua salah seorang korban melapor ke polisi. Menurut orang tua korban, anaknya mengadu kepada dirinya pada hari Selasa (19/7/2022), bahwa anaknya dan tiga temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya yang tak lain adalah ZH.
Tindakan pencabulan yang dilakukan ZH adalah menggerayangi bagian-bagian terlarang korban dan teman-temannya.
Terang saja, dapat pengaduan dari anaknya, orang tua korban pun marah. Ia langsung menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat. Berikutnya, orang tua korban pun menuju Polres Padang Panjang melaporkan perbuatan pelaku.
Saat diminta keterangan oleh polisi, ZH mengakui semua perbuatan bejatnya. Menurut ZH, tindakan bejatnya dilakukan di rumahnya, yang juga menjadi TPA atau tempat mengajar mengaji anak-anak yang jadi korbannya.
Kepada polisi, ZH mengungkapkan sudah melakukan perbuatan cabul semenjak satu tahun lalu terhadap sejumlah korban yang lain.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menerangkan selain korban beserta tiga temannya, pelaku HZ juga melakukan pencabulan kepada tujuh orang anak-anak lainnya.
“Data-data korban sudah ada pada kami. Jadi, total ada 11 korban. Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban, ” kata Iptu Istiqlal yang baru 2 pekan menjabat Kasat Reskrim Polres Padang Panjang.
Kini, ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatan bejatnya. (**)