Padang Panjang - Satres narkoba Polres Padang Panjang amankan satu orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu di Nagari malalo, Kec Batipuh Selatan. (16/4/22).
Pelaku yang di amankan tersebut berinisial (NR)43th. Warga Jorong Duo Koto Nagari guguak malalo Kec Batipuh selatan Kab Tanah Datar. Pria yang sehari hari berprofesi sebagai petani ini di tangkap oleh jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang.
Penangkapan di pimpin oleh AKP W itrizawati, S.H, M.H pada hari Kamis 14/4 pada pukul 22.30 Wib. Ketika pelaku sedang berada di halaman sebuah mesjid Di Nagari Guguak Malalo tanpa memberikan perlawanan sedikitpun.
Dari tangan pelaku saat penangkapan di temukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Gudang Garam Merah yang berisikan 8 paket Narkotika Gol 1 jenisshabu, kemudian di tempat lain juga ditemukan satu paket Narkotika Gol 1 jenis shabu yang di bungkus dengan plastik bening berklip merah di tambah 1 (satu) buah kaca pirex. Serta juga di temukan sembilan buah plastik bening berklip merah.
Dari tangan tersangka juga di sita uang sejumlah Sejumlah Rp 173.500. (seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus) yang di akuinya sebagai hasil penjualan narkoba.
Kapolres Padang Panjang AKBP Novianto Taryono, S.H, S.I.K, M.H menerangkan penangkapan terhadap Pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu sabu (NR) ini bermula dari informasi yang berhasil di himpun jajaran kami dari masyarakat beberapa hari yang lalu . berdasarkan informasi ini saya memerintahkan Kasat Narkoba AKP Witrizawati, S.H, M.H dan jajaran untuk melaksanakan penyelidikan atas keberadaan pelaku( NR)
Kemudian Pada hari Kamis 14/4 Jajaran Sat res Narkoba telah berhasil mengendus keberadaan Pelaku dan kemudian langsung bergerak ke lokasi keberadaan pelaku (NR) Di nagari Malalo. Setiba di lokasi pukul 22.30 Wib Kasat Res Narkoba beserta jajaran telah berhasil menangkap pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu ( NR) tutur Kapolres Padang Panjang.
Kini pelaku pengedar Narkotika jenis sabu sabu ( NR) beserta barang Bukti sudah di amankan di mapolres padang panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
(Berry).